Gambaran Umum Desa Pasir panjang & adat-istiadat Suku Dayak Pasir Panjang
Blogger x anak sejarah^^
Laporan
praktek kerja Lapangan (PKL)
Di
Kampung Pasir Panjang
Suku
Dayak Pasir Panjang
1. Letak
geografis
.
kampung
pasir panjang kota waringin pangkalanbun palangkaraya. Daratan berupa
pegunungan-pegunungan dengan daerah berpasir kira-kira panjang daratan berpasir
adalah 1 (satu) km ke timur.
2.
Asal-usul
daerah.
Dahulunya kawasan ini disebut “kalaman”.
Namun setelah adanya daratan pasir yang begitu panjang sehingga dinamakan pasir
panjang.
3.
Asal-usul dayak pasir panjang.
Berasal dari rakyat kerajaan pangkalanbun
kemudian hijrah ke kota waringin kemudian rakyat menetap di daerah berpasir,
sehingga disebut dayak pasir.
4.
Mata
pencaharian penduduk
a.
Peternak
ayam
b.
Peladang/pekebun
(berkebun sawit dan juga karet)
c.
Petani
Dahulu
mata pencaharian penduduk lebih kepetani sedangkan sekarang lebih banyak yang
beternak ayam karena lebih menguntungkan dari segi ekonomi. Sedangkan lahan
pertanian semakin sempit dan tanah tidak subur seperti dulu lagi.
5.
Upacara
penguburan
Kuburan disebut “pasaran” oleh suku
dayak pasir panjang. Orang yang telah meninggal (jenazah) sebelum dikubur
dimandikan, dipakaikan pakaian berwarna putih semuanya. Diberi minyak,
dirapikan dan diberikan makanan (nasi putih). Proses selanjutnya disebut
“balayung” yaitu nama orang yang meninggal dipanggil. Kemudian jenazah
dimasukkan kedalam peti. Kemudian “pegat pahat” dipukul sebanyak tujuh kali
kemudian dipanggil nama jenazah. Dan bila ada burung kun saja atau burung lain
berbunyi maka masukkan nasi kedalam mulut jenazah dan setelah itu
Masukkan peti jenazah kedalam kubur dan
dikubur serta ditembok dengan kayu atau semen, dihalungkan atau dipalangkan
kayu.
Pertama dari kayu hidup berjalan dari
kanan kekiri sebanyak 3 kali. Lalu menyalakan
rokok.
Palang ke dua dari kayu mati . 1 (satu)
kali nama dipanggil nama jenazah. Sesudah
Jenazah dikubur orang-orang pulang ke
rumah masing-masing untuk mandi, setelah itu kembali kerumah duka untuk
makan-makan. Kalau mau pulang mengambil setiap orang satu uang logam. Bila
sesudah 3 hari 3 malam penguburan maka biasanya keluarga akan mendatangi
kuburan. Dengan memanggil satu kali namanya di palang kedua. Dan saat selesai
penguburan barang-barang yang semasa hidupnya (jenazah) akan diletakkan diatas
kuburannya seperti ; Taro (gentong), Bokas (panci), payung, mangkok dan
lain-lain. Serta diatas kuburanya diberi patung penguburan (nisan). Bila yang
meninggal suami atau istri maka kuburannya berhadapan. Syarat masuk kuburan
melewati jalan kanan, keluarnya melewati jalan kiri.
Sejarah dari orang tua, kuburan belapis
diberi patung nisan, tanah timbal sebanyak tiga kali menurunkan jenazah dibikin
seperti tangga. (Lumpung). Panjang kuburan dua meter. Kepala jenazah hadap ke
barat, wajahnya menghadap matahari tenggelam. Acara terakhir melarikan hantu.
Setelah makan-makan dirumah duka, membawakan makanan ke hutan untuk hantu. Di
jatuhkan lewat jendela pintu rumah duka, setelah hajatan selesai pulang kerumah
masing-masing.
6.
Suku
pendatang
1)
Suku
jawa
2)
Suku
dari sulawesi
3)
Sumatra
4)
Kapuas
5)
Barito
6)
Kalua
(tanjung)
7)
Bali
7.
Perkawina
suku dayak
1)
Menggunakan
pakaian adat, sepasang 1 laki 1 bini disebut sampang. Memakai kain sarung dan
pupur kasai bakupus.
2)
Acara
perkawinan disebut ‘ibegawe”. Bila hajatan besar selama 3 hari 3 malam. Setap
mengadakan hajatan selalu minta izin kepada roh nenek moyang (hantu) dengan
cara menjatuhkan makanan ke tanah.
8.
Senjata
tradisional
Sumpitan(berburu), parang (senjata
utama), tombak, dan pisau(lading).
9.
Musik
tradisional
Alat musik gendang dua, serta gong
diarak keliling kampung bila ada perkawinan atau acara tertentu.
10.
Legenda
kampung
Dulu pernah ada pahlawan desa bernama
“Runggau” suami, “Runggai” Istrinya. Mertuanya bernama “Ote” dan menjadi kepala
adat lebih dari 100 tahun.
Silsilah kepala adat:
1)
Ote
2)
Ujang
3)
Opai
4)
Lomai
5)
Atak
( ketua adat sekarang ) yang menjadi kepala adat haruslah seorang laki-laki.
11.
Hukum
adat.
Kepala desa bertugas mengurusi dari
pemerintah, warga pendatang boleh menjadi kepala desa. Bila terjadi suatu
masalah:
1)
Dibicarakan
dengan baik-baik.
2)
Contoh
bila terjadi pertengkaran atau pembunuhan. (menanggul) habis ditanggul sampai
dari pemerintah. Maka hukum adat memberi denda. Semua harus diganti dengan
seluruh tubuh harganya 1 (satu), intan sebesar gunung (tatawak) , pengganti
dari suara ( sekuti kutung ).
Peribahasa
Sekuti : semua tubuh , sekuti Lima: separo tubuh, hukum adat tidak boleh
dilebihi atau dikurangi. Bila ada perayaan biasanya sesama suku dayak saling
membantu , misalnya perkawinan membuat kue lamang, menumbuk lima pikul beras
bersama-sama orang sekampung.
Semoga bermanfaat dan manambah ilmu pengetahuan bagi pelajar/mahasiswa untuk lebih mengenal Budaya dan Adat-istiadat yg ada di Tanah Air Kita. ^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar